Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak


Gambar



Alhamdulillah kemarin aku berkesempatan hadir dan meliput event Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Hotel MG Setos Semarang. Para panelisnya adalah Dra. Retno Sudewi, APT, M. Si. (Kepala Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M. SI. (pegiat gender P3G LPMI dan guru besar UNS) dan dr Setya Dipayana Sp. A (Youtuber dan Pakar kesehatan anak)
Moderator kali ini adalah mbak Septi Wulandari, seorang news producer dan praktisi media

Gambar


Usia anak itu dari masa konsepsi sampai usia di bawah 19th. Child marriage dan early marriage ini menjadi pekerjaan penting bersama. Dari tahun ke tahun kasusnya cenderung naik 1%. Sekarang 15%.


Jateng pos bekerjasama dengan kementerian PPPA bikin forum ini. Untuk menemukan skema formula dalam menekan hal tersebut.

Kami akan menggali bersama masalahnya apa dan mencari solusi efektif. Jawa pos sudah menjadi koran pendidikan selama lima tahun ini. Masuk ke sekolah-sekolah. Ada literasi guru dan edukasi pernikahan dini.
Gambar

Ibu wakil walikota, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan bahwa Semarang adalah salah satu kota tertinggi pernikahan anak. Implikasinya banyak. Penyebabnya juga kompleks. Antara lain karena konten porno yang bertebaran, anak-anak perempuan yang cepat mengalami menstruasi dan anak laki-laki ceoat puber sebab banyak gizi. Efek budaya teknologi juga. Dari melihat, jadi mencoba-coba dan seterusnya. Anak-anak yang tidak terdidik dengan baik. Bobol duluan. Korban kecelakaan



Implikasinya banyak. Karena masih senang dolan padahal harus momong anak, kan jadi repot. Efeknya kayak bola salju.



Untuk itulah perlu adanya kolaborasi antara golongan tua dan muda untuk mencegah pernikahan dini. Apalagi akan ada Bonus demografi 2030. Anak-anak muda perlu berkarya, tidak perlu nikah dulu. Kalau anak nikah muda, jadi ada KDRT, keluarga berantakan, perceraian dll


Gambar










































Keynote speaker dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, menyampaikan bahwa  Bapak deputi Indra Gunawan tidak bisa datang karena lagi menemani menteri.

Terdapat kurang lebih 79jt anak, sepertiga jumlah warga indonesia. Mereka berhak atas perlindungan

Data BPS menunjukkan: pada tahun 2017 anak perempuan yang kawin 11,45 % 22 provinsi punya angka itu. Tertinggi kalsel, terendah Jogja. Tahun 2018 Turun 0,3% Indonesia menempati rangking 2 di asean, rangking 7 di dunia. Banyak terjadi Pelanggaran hak anak, menyalahi Amanat internasional dan sustainable development goals.

Karena itu kemudian konsep kemenppa mendorong agar program yang bisa menjadi strategi mencegahan pernikahan anak. Faktor penyebab perkawinan anak antara lain: ketidaksetaraan gender, peran fungsi. Juga persepsi sejak keluarga, misalnya anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi.
Budaya patriarki masih melekat sehingga peran fungsi tidak dibagi. Perempuan masih lemah. Tidak ada kesempatan belajar sekolah tinggi, kerja. Maka perlu rekonstruksi. Faktor lainnya adalah UU no. 1 tentang batas usia nikah. Juga adanya faktor Kemiskinan dan Adat.

Misalnya ada stigma kamu jadi perawan tua kalau nikah telat. Juga ada adat pembelian mahar tinggi, di mana pria bisa bersikap semaunya.

Efek perkawinan usia anak, antara lain: Kematian ibu dan anak Karena terlalu muda, terlalu dekat jarak kelahiran, terlalu sering melahirkan Pemahaman negatif dan Literasi kita rendah. Rajin baca sih, tapi baca whatsapp.
Kurang info tentang kespro alias kesehatan reproduksi. Mindset berubah ketika media info bisa diakses tanpa batas Perlu saringan-saringan literasi lebih kuat Perlu literasi digital

GambarData menunjukkan terdapat kurang lebih per 100 ribu kelahiran angka kematian ibu Tumbuh daya anak tidak berkembang baik fisik dan psikis Kualitas keluarga lemah Ketahanan keluarga lemah Bonus demografi terganggu Memicu kdrt alias kekerasan dalam rumah tangga Kemiskinan perempuan

Darurat pernikahan dini harus dicegah dengan aturan Melakukan banyak diskusi panel MK alias Mahkamah Konstitusi memerintahkan perubahan UU no. 1 selama 3 th Menjadi momentum bagi kppa dan kemenag, karena pada tanggal 16 september diadakan sidang paripurna, 15 oktober keluarlah perubahan UU. Sehingga sekarang ini usia 19 tahun menjadi usia minimal bagi seseorang untuk menikah.


Upaya mendorong aksi nasional agar hal tersebut bisa menjadi indikator kota ramah anak. Roadmap dengan 35 NGO pun dibuat. Kontribusi dengan menko PMA tentang apps alias aplikasi yang mendukung. Perda dikeluarkan untuk upaya-upaya ini. Komitmen semua komponen masyarakat untuk mencegah pernikahan anak juga dibutuhkan. Caranya dengan mensosialisasikan dampak buruk perkawinan anak, juga lewat pembelajaran-pembelajaran.


Gambar










































Upaya pencegahan lainnya antara lain dengan: Pendidikan wajib harus sampai SMA Pemenuhan hak pendidikan Mengubah mindset Mencegah dengan kearifan lokal, pasti ada yang positif untuk bisa dipakai Memberi akses pendidikan tinggi Melakukan kajian-kajian terhadap dampak buruk, yang update, baik dari sisi sosiologi, antropologi psikologi, kesehatan dan lainnya.


Rekomemdasi-rekomendasinya antara lain dengan membuat Forum komunitas non formal untuk menjadi pioner daerah lain. Mencanangkan Indonesia layak anak 2030 dan 2045. Serta melakukan sinergi masyarakat, pemerintah dan media. Perempuan di era digital, yang paling banyak akses digital tapi banyak juga yang belum bisa memanfaatkan dengan baik
Gambar
1 dari 4 anak perempuan menikah di usia anak. Karena itulah perlu perhatian, sikap tegas. Peraturan baru menyatakan bahwa usia minimal menikah kalau tidak ada ijin ortu adalah 23 tahun.


Faktor pendorong dan dampaknya memang kompleks
Gambar

















Dari data kekerasan bisa dilihat bahwa memang yang banyak dibully adalah anak perempuan Meski ada kecenderungan menurun. Berdasarkan jenisnya, yang paling banyak kekerasan seksual. Konon tebanyak di Semarang.

Data tinggi ada 2 kemungkinan. Memang banyak kasusnya atau karena kesadaran lapornya tinggi.


Gambar


















Penyebab Budaya antara Kebiasaan membanding-bandingkan, sehingga malu kalau belum nikah. Dianggap tidak laku.
Penyebab lainya adalah Kecelakaan alias hamil duluan.
Gambar Penyebab berikutnya adalah faktor ekonomi.
Menikahkan anak dianggap sebagai jalan keluar dan cara meringankan beban orang tua. Apalagi jika dinikahkan dengan orang yang dianggap lebih mampu.

Gambar Faktor Pendidikan yang kurang juga menjadi penyebab pernikahan anak.


Sekarang malah anak-anak yang minta nikah dini. Sebab pubertasnya cepat.
Gambar Resiko yang terjadi antara lain: Tidak perhatian terhadap kehamilan Risiko kehamilan Kematian ibu anak Resiko kanker di masa yang akan datang.





Gambar


Kehamilan yang tidak diinginkan. Putus sekolah Kehilangan kesempatan karir Single parent Sulit adaptasi secara psikologis Sulit adaptasi menjadi orang tua Stress, konflik Sulit adaptasi dengan pasangan Aborsi ilegal Kematian ibu anak

Gambar


Anak-anak tanpa akta kelahiran beresiko akan terjadinya: Perdagangan anak Pekerja anak Eksploitasi seks Perkawinan anak Gambar Anak kehilangan masa muda untuk main Tidak sekolah Tidak bisa mencapai cita-cita


Gambar


Pada peringatan 30 tahun konvensi hak anak, kembali digaungkan pentingnya anak untuk didengar, membebaskan mereka dari diskriminasi, dan memberikan hak anak untuk istirahat dst.
Gambar
Kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka mencegah pernikahan anak, antara lain: Wajib belajar 12 tahun Sosialisasi pendidikan kesehatan reproduksi Program KB dan generasi berencana Program kota layak anak Revisi UU no. 1 th 74
Kolaborasi dengan organisasi perempuan dan keagamaan

Gambar

Ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Gambar

Perda dan Pergub dibuat untuk upaya yang sama. Termasuk Deklarasi dengan 35 kabupaten. Forum anak indonesia juga turut menyuarakan. Unicef dll pun menyatakan tidak ada lagi perkawinan anak.


Upaya lainnya adalah dengan: Kampanye Strategi Puspaga Forum anak PABTM



Sehingga akan tercapai Provinsi layak anak 2030, dengan adanya Indikator pernikahan anak menurun Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo dijadikan role model sebagai jembatan untuk mensosialisasikan pencegahan pernikahan anak.


Gambar
Profesor Ismi pada tahun 2003 punya program responsif gender di Semarang. Semua pihak perlu menyamakan konsep, bahwa perkawinan anak itu bukan saja anak kawin dengan anak, tapi juga anak yang kawin dengan orang usia dewasa atau lanjut.
Gambar Regulasi sudah jelas, tapi mengapa perkawinan anak masih tinggi. Sebagian besar terjadi justru karena keinginan org tua. Malu kalau anaknya tidak segera laku. Takut kalau propertinya pindah tangan.


GambarPerempuan menjadi properti untuk membayar hutang-hutang orang tua. Data menunjukkan di pedesaan permikahan anak lebih tinggi. Penyebabnya antara lain adalah kultur, agama. Juga untuk mengamankan, khawatir kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kehamilan dini hanya sebagian dampak.

Gambar
Permasalah perkawinan anak rupanya terjadi di seluruh dunia. Persoalan global. Kalau tingkat pendidikan tinggi, perkawinan anak cenderung menurun. Perlu adanya kritik sosial terhadap tradisi kalau anak perempuan dilamar harus diberikan karena khawatir kalau sampai tidak laku. Juga terhadap perjanjian antar orang tua untuk berbesan dan semacamnya.




Gambar

Anak perempuan dianggap tidak punya otoritas pada tubuhnya. Perempuan-perempuan usia muda juga terkontaminasi hiv aids, bukan karena dia yang melakukan tapi suaminya yang ganti-ganti pasangan, dan istri tidak berani melakukan penolakan.



Gambar
Perempuan dijadikan sebagai jaring pengaman. Sebagai produk untuk melanjutkan keturunan. Dampaknya antara lain: Orang-orang berpendidikan rendah sehingga tidak punya kesempatan-kesempatan. Lalu mengambil pekerjaan paling mudah: jual diri, atau dijual oleh pasangannya

Tidak ada kontribusi sosial dan finansial bagi anak-anaknya.
Melanggengkan kemiskinan Terjadi feminisasi kemiskinan karena kebiasaan melarang janda untuk menikah lagi.
Gambar Keluarga berperan penting dalam pencegahan perkawinan anak. Sayangnya tiap kali ada Sosialisasi gender yang datang hanya para perempuan.

Gambar
Inovasi mencegah pernikahan usia anak antara lain dengan: Memberdayakan anak perempuan dengan memberikan informasi, skill/ketrampilan, dan jaringan pendukung. Mendidik, memobilisasi orang tua dan anggota masyarakat. Meningkatkan aksesbilitas dan kualitas sekolah formal untuk anak perempuan. Menawarkan dukungan ekonomi dan insentif untuk anak perempuan.


Gambar

Kita perlu mengembangkan kerangka kerja hukum dan kebijakan. Juga mengecek apakah janji-janji sudah direalisasikan sampai grass root. Perlu konsistensi sampai akar bawah. Dan semua musti bergerak sesuai kapasitas masing-masing.

SISI KESEHATAN
Gambar
Dokter Setya menyampaikan bahwa dalam satu bulan ada tujuh pasien perkawinan anak.
Ada yang datang tadinya dengan keluhan muntah dan dehidrasi. Karena konon selama satu bulan muntah-muntah, dokter jadi bertanya, terakhir mens kapan? Awalnya si anak dan orang tuanya tentu saja tersinggung. Namun setelah dokter melakukan anamnesis, periksa perut, ketahuan ada kantungnya yang berarti hamil, dan makin jelas saat dilakukan usg.


Gambar

Rentang usia anak adalah semenjak masa konsepsi dibuat sampai 18 thn.
Tugas semua pihak untuk menjamin anak mendapatkan 10 hak dasarnya. Anatomi tubuh anak belum siap untuk hamil. Akibatnya bisa terjadi hal-hal berikut: Obstructed labour, kegagalan dalam kelahiran karena fisik. Obstetric fistula, komplikasi kehamilan mempengaruhi lubang vagina dan anus, sehingga kotoran keluar lewat jalan lahir.
Proporsi yang tidak sama menyebabkan bayinya berhenti, kecepit di panggul, padahal kontraksi terus.


Gambar

Dokter Setya pernah menemukan kasus Cancer serviks terjadi pada anak berusia 18 tahun yang berarti dia melakukan hubungan seks pada saat berusia 9 tahun. Karena masa inkubasi virus 10 tahun.
Gambar


Pre eklamsia Resiko kehamilan di bawah 20 tahun Terjadi Hellp syndrome, tahu-tahu HB, trombosit turun sehingga terjadi pendarahan. Eklamsia Jantung kerjanya lebih berat, sehingga cairan menumpuk di paru jantung. Abortus 23% termasuk kehamilan yang tidak diinginkan.


Gambar

Terjadinya persaingan nutrisi pada kehamilan anak menyebabkan hal-hal berikut:

Bayi prematur, lahir sebelum usia kehamilan 36-40 minggu. BBLR = kurang dr 2500 Infeksi neonatal Gangguan nafas pada bayi Asfiksia, kekurangan oksigen pada bayi Depresi, malas makan, kekurangan nutrisi, kerja usus dan organ-organnya tidak normal Gangguan tunbuh kembang anak
Kurang komunikasi dengan orang tua Perlakuan salah dan penelantaran

Gambar

Komplikasi psikososial
Komplikasi psikososial yang bisa terjadi antara lain: Trauma ibu akan menyebabkan krisis percaya diri. Masalah lingkungan akan menimbulkan stigma buruk Jika secara psikologis seseorang belum siap membentuk keluarga, maka akan makin stress. Ketidaksiapan mendidik anak akan menyebabkan penelantaran.

Mari kita turut mencegah perkawinan anak dengan mensosialisasikan dampak buruknya, serta melakukan upaya-upaya edukasi dan empowerment.

Gambar


Post Navi

Posting Komentar

0 Komentar